BPSIP Jambi Ikuti Kegiatan Penguatan Fungsi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Tahun 2024
KOTA JAMBI - Tim Penyuluh Pertanian BPSIP Jambi menghadiri Pertemuan Penguatan Penyelenggaraan Penyuluhan dan Peningkatan Kapasitas Ketenagaan Penyuluh Pertanian yang diselenggarakan di Hotel Ceria, Kota Jambi. Acara yang berlangsung pada Rabu (26/6) ini menghadirkan narasumber utama seperti Ir. Sumardi, Penyuluh Pertanian Ahli Utama dari Pusat Penyuluhan Pertanian BPPSDMP Kementerian Pertanian RI, serta Ir. Lindung, MP, Widyaiswara dari Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Jambi. Turut hadir pula Kepala UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi Jambi, Kabid Penyuluhan serta perwakilan penyuluh dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Dalam pemaparannya, Ir. Sumardi menekankan tiga faktor utama yang mendorong kemajuan pertanian, diantaranya: inovasi dan sarana prasarana pertanian, peraturan yang mendukung sektor pertanian, serta sumber daya manusia (SDM) pertanian. "Tiga serangkai ini harus bergandengan tangan bersama-sama sehingga dapat melakukan akselerasi pembangunan pertanian," ujarnya. Ia juga menyoroti peran strategis sektor pertanian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, penyediaan pangan, penghasilan devisa negara, sumber pendapatan utama rumah tangga petani, dan penyediaan lapangan kerja.
Lebih lanjut, Ir. Sumardi menjelaskan bahwa sektor pertanian telah menunjukkan peran vitalnya selama pandemi COVID-19. Ketika sektor lain mengalami penurunan drastis, sektor pertanian justru melejit dan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Ia juga menyoroti peran BSIP dalam kegiatan pendukung Kementerian Pertanian tentang standardisasi instrumen pertanian. Sebagai institusi baru, BSIP telah banyak menghasilkan inovasi penting sebagai pengganti Badan Litbang Pertanian, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.
Ir. Lindung, MP kemudian melanjutkan dengan membahas programa penyuluhan pertanian sesuai Permentan No. 47 Tahun 2016. Ia menjelaskan bahwa programa di tingkat desa dan kecamatan berbeda dengan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Programa desa dan kecamatan substansinya sebagai rencana kegiatan untuk perubahan perilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan teknologi serta kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani. Sedangkan programa kabupaten/kota, provinsi, dan nasional substansinya harus mencakup kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, serta pembiayaan di bidang pertanian.
Semoga dengan adanya penguatan kapasitas penyuluh ini, dapat lebih memotivasi para penyuluh untuk membina petani sehingga lebih adaptif dan inovatif dalam menghadapi tantangan pertanian di masa depan.
(SA & FN)